Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Kali ini, Suhardiman diduga kuat melakukan pemerasan terhadap 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi melancarkan proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa total 914 anggota KUD yang merupakan petani ini memiliki luas lahan mencapai 1.828 hektare. Dana yang dikumpulkan dari para petani tersebut, menurut Budi, kemudian diindikasikan telah dikonversi dari rupiah ke dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura.

Dugaan penerimaan uang hasil pemerasan ini menambah daftar panjang temuan KPK terkait Suhardiman Amby. Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Rabu (1/6), telah mengindikasikan adanya penerimaan lain oleh SA yang juga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Achmad Taufik membeberkan bahwa uang yang diminta dari para petani diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD. Hal ini berarti, penghasilan bulanan para petani di Kuansing yang rata-rata berkisar ratusan ribu rupiah, harus dipotong hingga setengahnya untuk memenuhi permintaan tersebut. Dalam proses pelepasan kawasan hutan, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Pada April 2025, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain agar terpilih sebagai Sekda Kuansing, mengalahkan calon lain, Fahdiansyah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam serangkaian kasus yang melibatkan Bupati Kuansing:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing.
- Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing.
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC.
