Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) berhasil diringkus setelah dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di sebuah rumah warga di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini mengakhiri rentetan aksi pencurian yang diakuinya telah dilakukan sebanyak empat kali di wilayah tersebut. Pelaku kini telah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (6/7) lalu. Menurut Hillal, insiden pencurian terakhir terjadi pada Sabtu (4/7) dini hari, saat pemilik rumah dan keluarganya sedang tidak berada di tempat. Korban yang baru tiba di rumahnya merasa curiga melihat pintu pagar terbuka. Kecurigaan itu berujung pada penemuan Anggi yang sedang menenteng mesin steam.

Melihat pemilik rumah datang, Anggi panik dan berusaha melarikan diri. Ia menjatuhkan barang curian senilai Rp 2,8 juta tersebut. Namun, upayanya sia-sia karena Anggi berhasil diamankan oleh warga sekitar yang sigap, sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Gunung Putri.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan. Anggi mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di berbagai lokasi di wilayah Gunung Putri. Namun, setiap kali tertangkap, kasusnya selalu diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan, sehingga Anggi selalu bebas dari jeratan hukum. "Hal tersebut akan kami dalami kembali," tegas Kompol Hillal, mengindikasikan bahwa riwayat Anggi akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Anggi telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (kategori 5). Meskipun memiliki riwayat aksi serupa, tersangka A alias Anggi bukan merupakan residivis secara hukum karena kasus-kasus sebelumnya tidak diproses secara pidana.
Pihak kepolisian, melalui keterangan yang diterima internationalmedia.co.id, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam penanganan untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan kemungkinan adanya tersangka lain. Penahanan Anggi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa terulang kembali di masa mendatang.
