Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pemandangan yang mengganggu ketertiban umum kembali terlihat di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai pengungsi, kembali menjadikan trotoar di belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) sebagai tempat tinggal sementara, meskipun lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan oleh aparat gabungan.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. "Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi. Banyak keluhan dari warga karena aktivitas ini sangat mengganggu ketertiban umum," ujarnya, seperti dikutip Antara pada Kamis (2/7). Rizky menambahkan, pihaknya kini berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas vital bagi pejalan kaki. Pendataan juga terus dilakukan sebagai upaya mencari solusi komprehensif yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi.

Dari pihak UNHCR, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan, Linda, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa meskipun para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," kata Linda. Hingga kini, UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai untuk 32 pengungsi tersebut. Sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta penandatanganan surat pernyataan bersama pihak imigrasi juga akan segera dilakukan, dengan peringatan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran kembali terjadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Hal ini diharapkan dapat mencegah para pengungsi kembali mendirikan tenda di atas trotoar. "Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya. Ruth juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, untuk memastikan kejelasan aturan di lapangan.
Menanggapi isu ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan pengungsi merupakan domain kewenangan pemerintah pusat. "Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono di kawasan Senayan, Sabtu (4/7/2026). Namun, ia tidak akan segan menertibkan jika para pencari suaka menggunakan fasilitas publik milik Pemprov DKI Jakarta dengan cara yang tidak semestinya dan mengganggu kenyamanan warga. "Kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu," tegasnya, mengindikasikan bahwa Pemprov DKI akan segera mengambil tindakan.
