Internationalmedia.co.id – News – Suasana sukacita sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak berubah menjadi duka mendalam. Seorang pemuda berinisial ID (18) tewas setelah ditikam dalam keributan yang pecah saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. Insiden tragis ini juga menyebabkan satu korban lain, JT (23), mengalami luka serius.
Menurut keterangan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Yulianus Nenson. Awalnya, perselisihan kecil muncul di tengah keramaian hiburan organ tunggal yang sedang berlangsung. Ketegangan yang tak terkendali kemudian memuncak menjadi perkelahian, yang sayangnya berujung pada aksi penusukan brutal.

ID, yang berusia 18 tahun, menderita luka tusuk fatal di leher kiri dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara itu, JT (23) juga mengalami luka berat namun berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis intensif.
Pelaku utama penusukan, MA (19), diketahui menusuk ID sebanyak tiga kali hingga pisaunya sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam yang sama kemudian digunakan untuk melukai JT. Setelah sempat menjadi buronan selama dua hari, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus MA bersama satu pelaku lainnya pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu.
Atas perbuatan keji mereka, kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. Informasi ini disampaikan oleh AKP Edy Wiyoko, seperti dilansir internationalmedia.co.id Kalimantan.
