Internationalmedia.co.id – News – Komisi I DPR RI baru-baru ini membuat keputusan penting yang akan membentuk masa depan kerja sama pertahanan Indonesia. Dalam rapat kerja yang digelar tertutup di Senayan, Jakarta, Komisi I bersama pemerintah menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial. RUU ini berkaitan dengan ratifikasi persetujuan kerja sama di bidang pertahanan antara Republik Indonesia dengan Republik Turki, serta dengan Kerajaan Malaysia.
Kesepakatan ini menandai babak baru dalam upaya penguatan sektor pertahanan nasional. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa kedua RUU ratifikasi tersebut telah disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif.

Dave Laksono menjelaskan bahwa cakupan kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia ini sangat luas dan bersifat strategis. "Secara umum, kerja sama ini mencakup latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, hingga transaksi jual beli alat utama sistem persenjataan (alutsista)," ungkap Dave. Ia menambahkan, "Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan inilah esensi dari ratifikasi ini untuk memberikan landasan legal yang kuat."
Meski menyetujui, Komisi I menekankan beberapa syarat penting kepada pemerintah. Dave meminta agar pemerintah memastikan ratifikasi ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia. Selain itu, kerja sama ini tidak boleh mengganggu prinsip politik luar negeri ‘bebas aktif’ yang dianut Indonesia. "Kerja sama ini harus mendorong penguatan kemandirian industri pertahanan dalam negeri dan tidak boleh mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas aktif yang kita anut," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat I oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah, hasil pembahasan kedua RUU ini akan segera diajukan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Langkah ini bertujuan agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Apabila telah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh. Hal ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan antara Republik Indonesia dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan, membuka jalan bagi sinergi pertahanan yang lebih erat dan strategis di masa depan, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
