Jakarta – Taufik Hidayat, tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), kini menghadapi jeratan pasal berlapis yang serius. Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa. Informasi ini disampaikan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima oleh tim penyidik pada tanggal 15 Juni 2026. Penunjukan sembilan jaksa ini bertujuan untuk mengawal seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ujar Nur Sricahyawijaya.
Kekejaman Taufik Hidayat terhadap korban YTR sebelumnya telah dibeberkan secara langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan. Tersangka diduga tega menyekap dan menyiksa korban dengan berbagai cara, menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, bahkan sundutan rokok. Tindakan penyekapan dan penyiksaan ini dilaporkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Akibat dari penganiayaan sadis tersebut, korban YTR kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan kondisi mata yang mengalami kebutaan. Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa tim jaksa yang ditunjuk akan terus berkoordinasi erat dengan pihak penyidik untuk memastikan setiap perkembangan kasus tersangka TH tertangani dengan baik dan transparan.
