Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis vape yang mengandung zat etomidate merek "Batman" di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita 112 unit vape etomidate beserta berbagai barang bukti lain yang terkait, mengungkap modus penyelundupan yang terbilang licik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Sabtu, 20 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan vape merek Batman yang disamarkan di antara tumpukan es batu dan kopi durian dalam bawaan seorang penumpang berinisial UKM. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu," ungkap Brigjen Eko, Minggu (28/6/2026).

Berdasarkan pengembangan awal, aparat kemudian mengamankan Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di area bandara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengiriman barang haram tersebut menuju Jakarta. Penyelidikan berlanjut, mengarah pada penangkapan Deddy Pratama Putra, serta seorang wanita berinisial WS yang diketahui sedang hamil. Dari interogasi terhadap Deddy, terungkap bahwa pasokan vape tersebut berasal dari WS. Lebih jauh, Brigjen Eko menambahkan, "Proses pengiriman vape dari WS kepada Deddy Pratama Putra dilakukan secara langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal."
Jaringan ini semakin terkuak dengan penangkapan Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada Rabu, 24 Juni. Akbar mengakui perannya dalam koordinasi pesanan vape dengan atasannya, Ahmad, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan. Dari aktivitas ilegal ini, Akbar Bodamer meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 14.900.000, yang kemudian dibagi sebesar Rp 8.800.000 dengan M. Teddy Hamdani, sesuai kesepakatan mereka.
Saat ini, Bareskrim Polri masih gencar memburu dua individu kunci yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika ini, yaitu M. Teddy Hamdani dan Ahmad. Seluruh tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti kini telah dibawa ke markas Dittipidnarkoba Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait kondisi tersangka WS yang sedang hamil, Brigjen Eko memastikan bahwa "Tersangka WS telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku."
