Jakarta – Sebuah jaringan kejahatan siber yang memonetisasi konten pornografi melalui aplikasi HOT51 akhirnya berhasil dibongkar tuntas oleh penyidik Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Demikian laporan Internationalmedia.co.id – News yang mengikuti perkembangan kasus ini. Aplikasi HOT51, yang selama ini dikenal menyediakan layanan perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi, kini terungkap modus operandi di baliknya.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri secara tegas menyatakan, "Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi." Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolda Brigjen Dekananto, Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, dan Dirresnarkoba Kombes Ahmad David, yang secara rinci memaparkan bagaimana sindikat ini meraup keuntungan finansial dari eksploitasi konten erotis.

Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan lebih lanjut bahwa modus operandi kejahatan ini berpusat pada fitur live streaming di HOT51. Penonton diajak untuk memberikan "virtual gift" atau hadiah virtual kepada para host wanita yang mempertontonkan adegan erotis. Untuk memuluskan transaksi ilegal ini, sindikat tersebut secara licik memanfaatkan celah dalam sistem perbankan nasional. Mereka menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan atas nama PT KAJP, untuk mengelabui dan menampung dana.
Keuntungan finansial yang terkumpul dari "saweran" virtual gift penonton tidak berhenti di dalam aplikasi. Dana hasil kejahatan pornografi itu kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) dan rekening perseroan cangkang. "Fasilitas virtual account korporasi Payment Gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan," terang Kombes Iman, menyoroti canggihnya modus pencucian uang ini.
Setelah dikonversi menjadi uang tunai, dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi di lapangan, membentuk empat tingkatan hirarki. OV, yang ditangkap di Aceh Utara, diidentifikasi sebagai Master Agent. Perannya meliputi perekrutan host, agent, dan Super Agent, mengelola distribusi gaji/komisi, serta menjadi penerima langsung aliran dana dari rekening perusahaan Payment Gateway. Di tingkat selanjutnya, RM yang diamankan di Gresik, Jawa Timur, berperan sebagai Super Agent, bertanggung jawab merekrut host dan agent, mempromosikan aplikasi, serta mengelola komisi bagi jaringannya.
Kemudian ada BF, seorang Agent yang ditangkap di Jakarta Barat. Ia bertugas merekrut host, mempromosikan aplikasi di media sosial, dan mendistribusikan komisi langsung kepada para host. Paling bawah dalam struktur ini adalah WS, yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, bertindak langsung sebagai Host aplikasi HOT51. WS dipekerjakan untuk mempertontonkan adegan pornografi demi memancing hadiah dari penonton.
Sisa keuntungan masif yang telah dipotong dari perputaran distribusi komisi jaringan agensi ini, selanjutnya terus dialirkan ke atas. "Skema aliran dana gelap ini pada akhirnya bermuara pada sindikat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, dan pemegang kendali utama (beneficial owner)," jelas Kombes Iman. Dalam pengungkapan ini, tersangka XR berhasil ditangkap di Lumajang, sementara buronan XB masih dalam pengejaran.
