Internationalmedia.co.id – News – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Hakim tunggal PN Jaksel, Agus Darwanta, mengumumkan penundaan setelah menerima surat dari KPK. "Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?" tanya hakim saat membuka sidang. Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan dua pekan tersebut dan meminta agar penundaan hanya dilakukan selama satu pekan. Menanggapi hal tersebut, hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. "Cukup ya, kita tunda ke Jumat tanggal 3 Juli 2026 jam 10.00 WIB," tegasnya.

Penundaan ini menambah babak baru dalam kasus yang menjerat Adjie. Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie, yang merupakan tersangka dalam kasus kerja sama usaha (KSU) yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022, akan terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 28 November 2025, di gedung Merah Putih KPK. Budi menekankan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun mantan Direktur Utama ASDP dan dua direktur lainnya telah dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi. "Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya," kata Budi saat itu.
