Internationalmedia.co.id – News – Kasus peredaran narkoba skala besar yang menyeret nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar kakap asal Bima, Nusa Tenggara Barat, kini memasuki fase krusial. Bersama kurirnya, Akhsan Al Fadhil, Ko Erwin dipastikan akan segera duduk di kursi pesakitan menyusul lengkapnya berkas perkara mereka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa berkas kasus kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap, dan pada Rabu (24/6/2026), proses pelimpahan tahap II telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Proses pelimpahan tahap II yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB ini melibatkan penerbangan Ko Erwin dan rekannya dari Jakarta menuju Bima. Keduanya dikawal ketat oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen. Sejumlah barang bukti signifikan turut diserahkan, meliputi satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer, uang tunai senilai Rp 3,8 juta, mata uang Ringgit Malaysia (RM) 2.000, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B-2262-KRQ beserta STNK, serta sebuah flashdisk.

Ko Erwin dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap yang memiliki pengaruh kuat di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penangkapannya terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia berupaya melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari jeratan hukum.
Jaringan kejahatan Ko Erwin tidak hanya terbatas pada kurirnya. Kasus ini juga menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis haram Ko Erwin. Setelah penangkapan Ko Erwin, satu per satu mata rantai jaringannya terungkap, termasuk Andre Fernando alias The Doctor, pemasok utama sabu bagi Ko Erwin. Tercatat, Ko Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026: pertama, pembelian 2 kilogram sabu senilai Rp 400 juta, dan kedua, 3 kilogram sabu dengan nilai yang sama, Rp 400 juta.
Bahkan, lingkaran terdekat Ko Erwin pun tak luput dari jeratan hukum. Istri dan kedua anaknya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang diduga kuat berasal dari keuntungan bisnis narkoba gelap yang dijalankan Ko Erwin.
