Internationalmedia.co.id – News – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya memamerkan senjata jenis airsoft gun dan melakukan perusakan di sebuah ruko di Jakarta Utara terungkap. Pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya, mengungkap motif di balik tindakan kontroversial yang dilakukannya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan, insiden yang menyeret Adam Deni bermula pada Rabu (17/6) lalu. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi ruko karena adanya masalah antara temannya dengan pemilik ruko. "Dia tidak terima temannya dimarah-marahi oleh owner, makanya dia ke sana," ujar Bima Sakti, seperti dikutip internationalmedia.co.id.

Pada kunjungan pertamanya tersebut, Adam Deni disebut langsung memamerkan airsoft gun yang dibawanya. Senjata tersebut, menurut keterangan polisi, disimpan di bagian belakang celananya. "Dia sempat mengangkat bajunya dan bilang, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’ Itu untuk mengancam saksi di sana," tambah Bima Sakti. Kepada penyidik, Adam Deni mengakui bahwa ia membawa airsoft gun tersebut murni karena emosi dan bertujuan untuk menakut-nakuti pemilik ruko.
Setelah insiden pamer senjata itu, Adam Deni sempat meninggalkan lokasi. Namun, merasa masalahnya belum tuntas, ia kembali pada Kamis (18/6) keesokan harinya dan kali ini melakukan perusakan. "Besokannya baru dia hancurkan spanduk dan menendang tembok," jelas Bima Sakti.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini melalui layanan darurat 110. Polisi segera bertindak dan mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian pada tanggal 18 Juni. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi pakaian yang dikenakan Adam Deni, rekaman CCTV, barang-barang yang dirusak, serta airsoft gun yang digunakan dalam aksinya.
Saat ini, Adam Deni telah resmi menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 mengenai perusakan. Kedua pasal ini mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pelanggaran yang telah dilakukannya.
