Internationalmedia.co.id – News – Dua sosok yang menjadi sorotan publik, Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan ini dilakukan menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya dijadwalkan akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan pada esok hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi kabar tersebut kepada internationalmedia.co.id pada Minggu (21/6/2026) malam. "Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," jelas Kombes Budi.

Proses pemindahan dari RS Polri Kramat Jati ke rutan Polda Metro Jaya masih dalam koordinasi intensif penyidik dengan pihak rumah sakit. Selanjutnya, pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB, kedua tersangka akan diberangkatkan dari Polda menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), Polda Metro Jaya telah mengamankan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam rangka persiapan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Kombes Budi Hermanto menegaskan, seluruh alat bukti dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Ia memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan telah ditempuh sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, turut membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa pada Jumat lalu. Menurutnya, pengamanan ini merupakan bagian integral dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI, seiring dengan status P-21 berkas perkara.
Untuk menjamin kelancaran proses pelimpahan, penyidik memastikan kehadiran dan kondisi kesehatan para tersangka, baik jasmani maupun rohani. Hal ini penting agar mereka dianggap layak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imanuddin juga menegaskan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan konfirmasi langsung dengan Roy Suryo dan dr. Tifa serta barang bukti, guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan. Imanuddin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pelimpahan, selalu berpedoman pada KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan. Ia juga mengingatkan adanya mekanisme praperadilan sebagai ruang pengujian bagi tersangka, keluarga, atau kuasa hukum untuk menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses hukum.
