Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali disampaikan oleh pengacaranya, Petrus Selestinus. "Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026). Petrus menambahkan bahwa pihaknya menerima kabar tersebut langsung dari istri Roy Suryo.

Senada, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan penangkapan kliennya. Azis mengungkapkan bahwa dr Tifa sendiri yang menginformasikan dirinya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Yang menarik, dr Tifa bahkan sempat menunjukkan bukti bahwa ia berada di lingkungan Polda, terlihat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari sebuah ruangan di kantor polisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan
Sebelumnya, kasus yang menjerat keduanya ini memang telah menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6) lalu telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa sudah lengkap atau P21. Ini berarti, keduanya akan segera menghadapi persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi." Pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi untuk pelimpahan barang bukti dan para tersangka.
Dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama meliputi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus menjadi perhatian internationalmedia.co.id.
