Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di ranah digital Indonesia. Kali ini, platform media digital terkemuka, KaisarTV, secara resmi melaporkan PT Ecohome International Indonesia, produsen perangkat rumah tangga, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan menyusul temuan penggunaan potongan konten podcast KaisarTV tanpa persetujuan untuk tujuan komersial Ecohome.
Laporan yang telah resmi diterima dan tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026 ini bermula dari investigasi internal KaisarTV. Abdul Gafur, Pemimpin Redaksi KaisarTV, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah timnya mendapati cuplikan podcast produksi mereka dimanfaatkan oleh Ecohome Indonesia di berbagai platform media sosial populer, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Penggunaan tersebut diduga kuat sebagai bagian dari strategi promosi dan pemasaran produk air fryer Ecohome.

Gafur menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi merugikan perusahaan media yang telah menginvestasikan sumber daya besar dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik. "KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia," ujar Gafur dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan, konten yang mereka produksi bukanlah aset yang dapat diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. "Oleh karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk tujuan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," tambahnya.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Army Mulyanto, pengacara yang mewakili KaisarTV, menyoroti signifikansi perlindungan hak cipta dalam menjaga iklim industri kreatif. Menurutnya, perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. "Kami menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Army. Ia berharap, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital.
Runtut Perkara
Kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika KaisarTV mempublikasikan episode podcast K-PODS berjudul ‘Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS’ di kanal YouTube KaisarTV. Episode ini sepenuhnya diproduksi oleh tim KaisarTV dengan biaya, kru, dan fasilitas studio milik sendiri.
Pada 24 Mei 2026, tim KaisarTV menemukan akun resmi Instagram @ecohome_indonesia mengunggah konten yang berisi potongan podcast tersebut. Unggahan yang diketahui telah dipublikasikan sejak 24 Maret 2026 itu kemudian didistribusikan ke berbagai platform media sosial untuk promosi komersial produk air fryer Ecohome.
KaisarTV menyatakan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. Sebagai langkah awal, somasi telah dilayangkan melalui Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026, menuntut penghentian penggunaan, penghapusan konten secara menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia, melalui kuasa hukumnya, merespons somasi tersebut pada 4 Juni 2026. Dalam responsnya, Ecohome disebut mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf, namun tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional. Karena tidak adanya penyelesaian yang memuaskan, KaisarTV akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
KaisarTV berharap proses hukum ini akan menjadi komitmen nyata dalam menjaga ekosistem kreatif, menghargai hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya menghormati karya kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
