Internationalmedia.co.id – News Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi pusat pesta sesama jenis atau gay. Helen’s Night Mart, nama kelab malam tersebut, kini resmi dihentikan operasionalnya menyusul viralnya dugaan aktivitas menyimpang di media sosial.
Prasetya Wirabrata, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa penyegelan sementara ini dilakukan karena adanya dugaan kuat Helen’s Night Mart terlibat dalam aktivitas menyimpang. "Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," tegas Pras, sapaan akrabnya, pada Selasa (9/6). Meskipun tempat hiburan ini mengantongi izin operasional sebagai restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS), pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Prasetya merinci tiga pelanggaran krusial yang menjadi dasar tindakan tegas ini. "Pertama adalah adanya dugaan kuat kegiatan asusila sesama jenis (LGBT) yang sempat menghebohkan publik melalui media sosial. Kedua, terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang sah. Dan yang ketiga, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut belum diterbitkan," paparnya, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
Menanggapi dugaan pesta gay yang viral, Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Helen’s Night Mart untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak manajemen tidak membantah adanya peristiwa tersebut. "Perkara ini kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan kami telah mengklarifikasi pengelola yang mengakui kebenaran peristiwa pesta sesama jenis itu," tambah Pras, menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
