Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan signifikan, termasuk dua unit mobil mewah Porsche, dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Yang mengejutkan, kedua kendaraan sport mahal tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa temuan ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi aset pejabat publik.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada Jumat (5/6) di kediaman Silmy Karim di Brawijaya, Jakarta Selatan, mengungkap sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi. Selain dua unit Porsche yang mencolok, petugas juga menyita sepuluh unit kendaraan roda dua, mulai dari Vespa klasik, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson. Tak hanya itu, tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan berharga turut diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan ini, menambahkan bahwa sejumlah uang tunai juga ditemukan, meskipun rincian asal-usul dan kepemilikannya masih dalam penyelidikan. Informasi ini dihimpun Internationalmedia.co.id pada Senin (8/6/2026).

Sorotan utama tertuju pada ketidaksesuaian antara aset yang disita dengan LHKPN Silmy Karim. Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi KPK, Silmy terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 14 Maret 2026, yang mencakup seluruh harta kekayaannya selama tahun 2025. Dalam laporan tersebut, kedua mobil Porsche yang kini disita sama sekali tidak tercatat.
LHKPN Silmy Karim memang merinci kepemilikan tujuh unit alat transportasi dengan total nilai mencapai Rp 8,4 miliar. Daftar tersebut meliputi:
- Dua unit motor Harley-Davidson tahun 2003 dan 1998, masing-masing senilai Rp 450 juta.
- Mobil Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp 275 juta.
- Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp 500 juta.
- Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp 350 juta.
- Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 450 juta.
- Satu unit Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp 6 miliar.
Namun, tidak ada satu pun dari daftar tersebut yang menyebutkan keberadaan mobil sport Porsche.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Silmy Karim sebagai tersangka. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik pemerasan ini diduga berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026, dengan Silmy Karim diduga aktif terlibat sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. KPK mengestimasi bahwa Silmy menerima setoran ilegal sebesar Rp 100 juta setiap minggunya, dengan total dugaan pemerasan mencapai angka fantastis Rp 145,5 miliar.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Silmy Karim. Total delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mencerminkan skala dan kompleksitas dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian. Selain Silmy Karim (SK) yang menjabat Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi, daftar tersangka juga mencakup Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), serta beberapa pejabat dan staf di Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya, termasuk Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
