Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan manuver mengejutkan di tengah gejolak kebijakan perdagangan. Setelah Mahkamah Agung AS (MA AS) membatalkan sejumlah besar pajak impor yang telah ia berlakukan selama setahun terakhir, Trump kini mengumumkan niatnya untuk menerapkan tarif global sebesar 15%. Angka ini lebih tinggi dari 10% yang sempat ia umumkan sehari sebelumnya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa langkah ini merupakan respons langsung terhadap putusan pengadilan yang membatasi kekuasaannya.
Dengan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung AS, yang mayoritas hakimnya konservatif, memutuskan bahwa undang-undang tahun 1977 yang selama ini diandalkan Trump untuk memberlakukan pungutan mendadak pada sejumlah negara, dan sempat memicu kekacauan perdagangan global, "tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif." Trump tidak membiarkan putusan tersebut berlalu begitu saja. Ia melontarkan kecaman keras, menyebut putusan itu "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh."

Tidak tinggal diam, Trump segera mengambil langkah balasan. Ia memberlakukan tarif global baru sebesar 10% dengan memanfaatkan regulasi lama yang jarang diterapkan, bernama "Section 122." Melalui perintah eksekutif, Trump mengabaikan persetujuan Kongres dan mengenakan pajak 10% pada impor dari seluruh dunia, yang mulai berlaku pada hari Selasa, bertepatan dengan pidato kenegaraannya. Namun, tarif ini hanya berlaku selama 150 hari kecuali diperpanjang melalui proses legislatif.
Kini, Trump mengumumkan melalui media sosialnya bahwa ia masih bertekad untuk meningkatkan tarif tersebut menjadi 15%, kendati ada pengawasan ketat dari pengadilan terhadap kekuasaannya. Ia menyatakan, "Berdasarkan tinjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang tidak masuk akal, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin." Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan kapan presiden akan menandatangani perintah yang diperbarui untuk menetapkan tarif sebesar 15% tersebut.
Tarif memang telah menjadi pilar utama kebijakan ekonomi Trump, yang ia gunakan sebagai alat favorit untuk mengatur ulang aturan perdagangan global dan menerapkan tekanan internasional. Ia juga menyebut pemerintahannya akan mengeluarkan tarif baru yang sah secara hukum dalam beberapa bulan mendatang. "Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang sah secara hukum, yang akan melanjutkan proses kita yang sangat sukses dalam membuat Amerika Hebat Kembali," ujarnya melalui akun media sosial. Trump secara teratur mengklaim bahwa pemerintah asing yang akan membayar tarif ini, bukan konsumen dan bisnis Amerika, kendati banyak bukti menunjukkan sebaliknya.
Di tengah gejolak kebijakan perdagangan AS ini, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva turut angkat bicara. Ia mendesak Trump untuk memperlakukan semua negara secara setara. Berbicara di New Delhi, Lula menyatakan, "Saya ingin mengatakan kepada Presiden AS Donald Trump bahwa kami tidak menginginkan Perang Dingin baru. Kami tidak menginginkan campur tangan di negara lain, kami ingin semua negara diperlakukan secara setara." Lula menambahkan bahwa ia tidak ingin mencampuri putusan yudikatif negara lain, namun berharap hubungan Brasil dengan Amerika Serikat "akan kembali normal" segera.
Dinamika antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif di AS, ditambah dengan ambisi perdagangan Trump yang tak tergoyahkan, dipastikan akan terus menjadi sorotan dunia dalam beberapa waktu ke depan.
