Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan vonis berat kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol, memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan. Keputusan yang menggemparkan ini, seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News pada Kamis (19/2/2026), berkaitan erat dengan penetapan darurat militer kontroversial yang ia umumkan pada Desember 2024.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ji Gwi Yeon, Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara tegas menyatakan bahwa deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon Suk Yeol merupakan sebuah skema yang disengaja untuk ‘melumpuhkan’ Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan. Hakim Ji Gwi Yeon menegaskan bahwa "kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti" terhadap terdakwa.

Pengadilan menemukan bukti kuat bahwa Yoon memerintahkan pengerahan pasukan militer ke gedung parlemen, dengan tujuan membungkam suara-suara oposisi politik. Hakim Gwi Yeon lebih lanjut menyatakan bahwa "deklarasi darurat militer ini mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya." Atas dasar inilah, hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan.
Mundur ke Desember 2024, Yoon Suk Yeol, seorang tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun, secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer melalui siaran televisi nasional. Dalam pidatonya, ia mengklaim langkah drastis tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai ‘kekuatan antinegara’. Namun, tindakan ini segera memicu gelombang protes dan berujung pada pemakzulan, penangkapan, dan dakwaan atas serangkaian tindak pidana, termasuk pemberontakan dan menghalangi keadilan.
Sebelumnya, jaksa penuntut Korsel telah menuntut hukuman terberat, yaitu hukuman mati, dalam persidangan yang digelar pada Januari lalu. Meskipun demikian, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak tahun 1997, yang berarti terpidana terakhir dieksekusi pada tahun tersebut. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup secara efektif menjadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya. Mantan Perdana Menteri Han Duck Soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena terbukti membantu dan mendukung deklarasi darurat militer tersebut. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min menerima vonis 7 tahun penjara atas perannya dalam upaya mantan Presiden Yoon. Istri Yoon, Kim Keon Hee, juga sempat dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari atas tuduhan suap, meskipun kasusnya tidak terkait langsung dengan insiden darurat militer ini.

