Paris – Dalam langkah berani yang bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, Prancis tengah menggodok proposal pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Rencana ambisius ini, yang diharapkan mulai berlaku September mendatang, mendapat dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa parlemen Prancis dijadwalkan akan membahas rancangan undang-undang ini pada Januari.
Presiden Macron menegaskan bahwa perlindungan digital anak di bawah umur merupakan prioritas utama pemerintahannya. "Banyak studi dan laporan kini mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja," demikian bunyi salah satu poin dalam rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah Prancis menyoroti bagaimana akses daring tanpa batas dapat membuat anak-anak terpapar ‘konten yang tidak pantas’, rentan terhadap pelecehan siber, dan bahkan mengganggu pola tidur mereka.

Rancangan undang-undang ini mencakup dua pasal krusial. Pasal pertama secara eksplisit akan mengkriminalisasi ‘penyediaan layanan media sosial daring oleh platform daring kepada anak di bawah usia 15 tahun’. Sementara itu, pasal kedua berfokus pada penegasan kembali larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah, sebuah aturan yang sebenarnya sudah berlaku namun seringkali kurang ditegakkan.
Meski demikian, Macron mengakui bahwa penegakan dan kepatuhan terhadap hukum semacam ini masih menjadi tantangan. Sebagai contoh, larangan penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah yang mulai berlaku pada tahun 2018, dilaporkan jarang sekali ditegakkan secara efektif. Selain itu, Prancis sebelumnya pernah berupaya menerapkan ‘usia legal digital’ 15 tahun pada tahun 2023, namun undang-undang tersebut kemudian diblokir karena dianggap melanggar aturan Uni Eropa.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Senat Prancis, pada bulan ini, telah memberikan dukungan terhadap inisiatif serupa yang bertujuan melindungi remaja dari waktu penggunaan layar berlebihan dan akses media sosial. Inisiatif Senat ini mencakup persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia antara 13 hingga 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial. Usulan dari Senat tersebut kini telah diajukan ke Majelis Nasional, yang perlu menyetujui teks tersebut sebelum dapat secara resmi menjadi undang-undang.
