Aksi demonstrasi besar-besaran pendukung kemerdekaan Palestina di London dan beberapa kota di Inggris berakhir dengan penangkapan puluhan demonstran. Internationalmedia.co.id melaporkan, kejadian ini terjadi setelah pemerintah Inggris melarang kegiatan kelompok ‘Palestine Action’ berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme sejak pekan lalu.
Kepolisian Metropolitan London, melalui unggahan di X (sebelumnya Twitter), menyatakan telah menangkap sejumlah demonstran yang terlibat dalam aksi protes tersebut. Sebelumnya, polisi telah memberikan peringatan keras akan menindak tegas siapa pun yang mendukung kelompok Palestine Action. Informasi dari Al-Jazeera menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025).

Berdasarkan laporan AFP, kelompok kampanye Defend Our Juries yang juga menggelar demonstrasi di beberapa kota Inggris untuk menentang larangan tersebut, menyebutkan polisi telah menangkap lebih dari 40 orang di pusat kota London. Salah satu juru bicara kelompok tersebut mempertanyakan tindakan polisi, menganggap larangan tersebut sebagai tindakan otoriter.
Rekaman video menunjukkan polisi dengan cepat mengamankan sejumlah demonstran yang memegang spanduk Palestine Action di Parliament Square. Para demonstran yang ditahan tidak melakukan perlawanan. Kantor berita PA melaporkan, sebanyak 46 orang telah ditahan karena melanggar pasal dalam Undang-Undang Terorisme. Penangkapan ini menambah jumlah penahanan sebelumnya, di mana 29 orang ditangkap pekan lalu dengan tuduhan serupa. Di antara yang ditangkap pekan lalu terdapat seorang pendeta dan beberapa tenaga kesehatan.
Kepolisian Metropolitan London telah memberikan peringatan tegas bahwa menyatakan dukungan untuk Palestine Action merupakan tindak pidana sejak larangan diberlakukan pada 5 Juli. Penangkapan massal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berekspresi dan penanganan demonstrasi di Inggris.
