Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Internationalmedia.co.id – News mencatat bahwa kepulangan ini menandai keberhasilan operasi penyelamatan setelah para korban diduga diberangkatkan secara ilegal.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa di antara korban yang berhasil dipulangkan terdapat WNI asal Cianjur dan Dompu. "Kita bisa memulangkan dengan selamat satu dari Cianjur, satu dari Dompu. Beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Iman, seperti terlihat dalam video yang diunggah akun @sobatpresisi.id. Para korban dilaporkan diberangkatkan tanpa prosedur resmi, tergiur janji pekerjaan menggiurkan di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi dan kesulitan selama berada di Libya.

Tak hanya fokus pada pemulangan korban, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya diduga kuat berperan penting dalam proses perekrutan hingga pengiriman para korban secara ilegal ke Libya. Iman menegaskan komitmen kepolisian, "Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan kami akan terus melakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang."
Iman menambahkan, kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan TPPO yang lebih luas di balik kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan terverifikasi. "Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," tutup Iman, menekankan peran negara dalam melindungi warganya.
