Singapura menjatuhkan hukuman berat kepada enam warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti nekat kembali masuk ke wilayahnya secara ilegal. Hukuman penjara dan cambuk menanti mereka setelah upaya penyelundupan diri melalui jalur laut terendus otoritas setempat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keenam WNI ini sebelumnya telah dideportasi namun berupaya kembali masuk ke Singapura menggunakan sampan, yang kemudian tenggelam.
Dalam persidangan yang digelar di Singapura, keenam pria tersebut menerima vonis bervariasi. Hukuman penjara ditetapkan mulai dari satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, disertai hukuman cambuk antara empat hingga sepuluh kali. Identitas para terpidana adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Masing-masing mengakui bersalah atas dua dakwaan: masuk Singapura secara ilegal dan kembali tanpa izin setelah dideportasi.

Motivasi di balik kenekatan mereka terungkap di persidangan. Keenamnya bersepakat untuk menyusup ke Singapura dengan tujuan utama mencari pekerjaan. Untuk melancarkan aksinya, mereka patungan membeli sebuah sampan kayu sepanjang 10 meter dari seorang penjual di Facebook seharga Rp 15 juta. Perjalanan dimulai dari Batam pada tanggal 20 Desember, menempuh beberapa jam di tengah kondisi laut yang dilaporkan sangat buruk.
Keberadaan sampan yang mencurigakan itu tidak luput dari pantauan Penjaga Pantai Kepolisian Singapura. Pada 21 Desember, otoritas langsung melancarkan penyisiran di lepas pantai Tanah Merah. Saat para WNI berusaha menghindar, petugas mengejar dengan sirene diaktifkan. Drama pengejaran berakhir ketika sampan kayu mereka tenggelam. Beruntung, keenam WNI tersebut berhasil diselamatkan oleh petugas Singapura sebelum akhirnya ditangkap.
Penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas Singapura mengungkap fakta bahwa keenam WNI ini sebelumnya telah dideportasi ke Indonesia dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025. Salah satu dari mereka, Brick, menerima hukuman terberat yakni satu tahun sembilan bulan penjara dan sepuluh kali cambukan. Hal ini dikarenakan Brick memiliki lima catatan kriminal sebelumnya terkait pelanggaran imigrasi, menjadikannya residivis dalam kasus serupa.
