Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 7 bulan dan membayar denda puluhan juta rupiah. Quztaza Kamarudin (38) dijatuhi hukuman berat setelah aksi cerobohnya melempar botol soju yang melukai seorang penumpang bus. Peristiwa ini, yang menarik perhatian publik, dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Insiden bermula dari cekcok mulut antara Quztaza dan seorang pria bernama Lim Phang Kai di dalam bus tingkat SMRT pada 5 Juli lalu. Menurut laporan internationalmedia.co.id, setelah Quztaza turun dari bus bersama teman-temannya di dekat The Heeren, Orchard Road, ia melihat Lim melakukan gerakan yang dianggapnya tidak senonoh dari dalam bus. Dalam kemarahan sesaat, Quztaza melemparkan botol soju ke arah jendela bus di dek atas, tepat di mana Lim duduk.

Nahas, botol tersebut menembus kaca jendela bus dan mengenai pipi kiri istri Lim, menyebabkan luka robek yang memerlukan jahitan di rumah sakit. Tidak hanya melukai korban, tindakan Quztaza juga merusak jendela bus yang membutuhkan biaya perbaikan sekitar SGD 2.708 atau setara dengan Rp 35,5 juta.
Atas perbuatannya, Quztaza dijatuhi hukuman 7 bulan 2 minggu penjara pada Rabu (24/12). Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta kepada korban dan pihak bus. Jika tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, ia harus menjalani tambahan 20 hari masa tahanan. Quztaza telah mengaku bersalah atas dakwaan tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.
Selain kasus pelemparan botol, Quztaza juga terlibat dalam kasus pencurian. Pada bulan Juni, ia mencuri sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dari sebuah toko 7-Eleven. Manajer toko yang curiga memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi Quztaza sebagai pelaku, yang kemudian berujung pada penangkapannya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar menegaskan bahwa tindakan Quztaza sangat berbahaya. "Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban," ujarnya di persidangan. Jaksa juga menambahkan bahwa lemparan botol kaca memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera serius, dan beruntung cedera yang dialami korban tidak lebih parah.
Insiden ini juga menyebabkan layanan bus terganggu, memaksa penumpang lain yang memenuhi sekitar setengah dari dek atas bus untuk turun dan mencari transportasi alternatif. Jaksa menekankan bahwa kejadian ini menimbulkan kerugian tidak hanya bagi korban dan perusahaan bus, tetapi juga bagi kenyamanan publik.
Untuk tindakan ceroboh, Quztaza bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda SGD 5.000, atau keduanya. Untuk pencurian, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara dan denda. Sementara untuk perusakan, ia bisa dipenjara hingga 2 tahun, didenda, atau keduanya. Kasus ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi serius dari tindakan yang didasari emosi sesaat.
