Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap enam perusahaan yang dinilai lalai dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Dari keenam perusahaan tersebut, satu di antaranya bahkan dijatuhi sanksi paling berat: pembekuan izin usaha, di samping sanksi paksaan pemerintah. Keputusan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, pada Senin (24/8/2026) mengungkapkan bahwa keenam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sanksi ini mewajibkan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan pemulihan di areal terdampak.

Perusahaan-perusahaan yang disanksi meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Data pengawasan menunjukkan bahwa PT WEL memiliki areal terbakar terbesar, mencapai sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Secara keseluruhan, total lahan yang terbakar di keenam perusahaan ini mencapai 1.511,55 hektare, sebuah angka yang mengkhawatirkan.
Pengenaan sanksi ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing. Empat perusahaan di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Ardi Risman menjelaskan bahwa sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi serius bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Khusus untuk lahan gambut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting) gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Secara spesifik, PT MPK menerima sanksi ganda: Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Hal ini dikarenakan kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang. "Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegas Ardi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, namun di dalamnya tetap melekat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. "Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto.
Kemenhut juga menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pemegang izin diimbau untuk menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah pesan jelas dari pemerintah bahwa kelalaian dalam menjaga lingkungan akan berujung pada konsekuensi serius.
