Internationalmedia.co.id melaporkan kabar mengejutkan dari revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah, pasal kontroversial yang melarang publikasi langsung persidangan resmi dicoret. Keputusan ini diambil setelah perdebatan alot yang melibatkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman menjelaskan, pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP yang mengatur larangan tersebut dinilai tak perlu lagi ada. Menurutnya, pengaturan publikasi persidangan lebih tepat berada dalam ranah hukum materiil, bukan KUHAP. Ia juga mengungkap adanya kesepakatan antara kalangan pers dan Mahkamah Agung (MA) terkait mekanisme publikasi persidangan. "Informasi yang kami terima, sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers dengan Mahkamah Agung. Jadi, tinggal diumumkan saja," ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Eddy pun sependapat. Ia menegaskan aturan terkait publikasi sudah tercakup dalam KUHP, sehingga tak perlu diulang dalam KUHAP. "Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," tegas Eddy. Usulan penghapusan pasal tersebut pun disetujui kedua belah pihak.
Pasal yang dihapus berbunyi:
"(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut."
Dengan dihapuskannya pasal tersebut, kini publik dapat menantikan perubahan signifikan dalam akses informasi terkait proses persidangan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.