Pengakuan Inggris terhadap negara Palestina resmi diumumkan, memicu perubahan signifikan. Internationalmedia.co.id melaporkan, hal ini terlihat jelas dari pembaruan peta dan keterangan di situs resmi pemerintah Inggris (gov.uk). Perubahan apa saja yang terjadi?
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Inggris telah menyatakan pengakuannya pada 21 September 2025. Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik Israel-Palestina. Pengumuman ini kemudian dibarengi dengan pembaruan halaman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs resmi pemerintah. Kalimat "This page has been updated from ‘Occupied Palestinian Territories’ to ‘Palestine’" menandakan perubahan besar dalam terminologi resmi Inggris. Bukan hanya sekedar perubahan nama, halaman tersebut juga kini memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler untuk warga Inggris yang hendak mengunjungi Palestina.

Peta yang diperbarui menampilkan wilayah Palestina (Jalur Gaza dan Tepi Barat) dengan kode warna berbeda. Warna merah menandakan larangan perjalanan, oranye untuk perjalanan penting saja, dan hijau untuk perjalanan dengan memperhatikan panduan. Kota-kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, dan Hebron kini tercantum di bawah label "Palestine," sementara kota-kota di Israel seperti Tel Aviv, Haifa, dan Be’er Sheva tetap berada di bawah wilayah Israel.
Langkah Inggris ini diikuti sejumlah negara lain pada September 2025, termasuk sebagian besar anggota PBB. Saat ini, menurut Al Jazeera (24/9/2025), 157 dari 193 negara anggota PBB (81%) telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Takhta Suci pun turut mengakui. Perubahan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam pengakuan internasional terhadap Palestina.

