Berita mengejutkan datang dari Malaysia. Internationalmedia.co.id melaporkan kasus kematian Zara Qairina Mahathir, siswi SMKA di Sabah yang sempat menggemparkan negeri jiran, memasuki babak baru. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengumumkan lima remaja telah didakwa terkait kasus ini. Namun, dakwaan tersebut bukan atas tuduhan yang menyebabkan kematian Zara, melainkan atas dugaan perundungan.
Kelima remaja yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 507C (1) KUHP Malaysia, yang khusus mengatur tentang perundungan. Keputusan ini, menurut Jaksa Agung, diambil setelah penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang ada. Pernyataan resmi menyebutkan dakwaan tersebut berdasarkan fakta dan bukti investigasi yang telah rampung.

Desakan keluarga Zara untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 507D (2), yang memiliki hukuman lebih berat, ditolak Jaksa Agung. Ia menjelaskan bahwa jika para remaja mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak bisa didakwa dengan pasal yang lebih berat karena aturan double jeopardy dalam Konstitusi Federal.
Meskipun demikian, Jaksa Agung menegaskan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Zara Qairina akan terus berlanjut. Kelima remaja tersebut akan diadili di Pengadilan Anak Kota Kinabalu. Sementara itu, sidang pemeriksaan atas kematian Zara di Pengadilan Koroner Kota Kinabalu dijadwalkan dimulai pada 3 September mendatang.
Seperti diketahui, kematian Zara pada 17 Juli lalu di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, setelah ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli, memicu berbagai spekulasi. Beredarnya rekaman percakapan terakhir Zara dengan ibunya yang mengungkapkan ketakutan terhadap kakak kelasnya semakin menambah misteri kasus ini. Apakah dakwaan ini akan mengungkap seluruh kebenaran? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
