Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Prancis Larang Medsos Anak di Bawah 15 Tahun
Trending Indonesia

Prancis Larang Medsos Anak di Bawah 15 Tahun

GunawatiBy Gunawati28-01-2026 - 21.45Tidak ada komentar3 Mins Read3 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Prancis Larang Medsos Anak di Bawah 15 Tahun
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Parlemen Prancis telah mengambil langkah signifikan dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memuji inisiatif ini sebagai "langkah besar" dalam upaya melindungi dan menjaga generasi muda negara tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, RUU kontroversial ini berhasil lolos dalam pemungutan suara di parlemen pada Senin (26/1) waktu setempat, seperti yang dilansir AFP pada Selasa (27/1/2026).

Dalam sesi pemungutan suara yang menegangkan, 120 anggota parlemen menyatakan persetujuan mereka, sementara 21 suara menolak. Dengan disahkannya di majelis rendah, RUU ini kini akan melanjutkan perjalanannya ke Senat, sebagai majelis tinggi legislatif Prancis, untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi menjadi undang-undang.

Prancis Larang Medsos Anak di Bawah 15 Tahun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Langkah drastis ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan pada perkembangan anak dan remaja. Studi menunjukkan bahwa waktu layar yang berlebihan dapat mengganggu pertumbuhan kognitif, emosional, serta berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan mental di kalangan generasi muda.

Tidak hanya media sosial, undang-undang ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, memperluas cakupan perlindungan. Dengan inisiatif ini, Prancis akan menjadi negara kedua yang menerapkan pembatasan serupa setelah Australia memberlakukan larangan bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Presiden Macron sendiri menegaskan visinya, menyatakan dalam sebuah siaran video pada Sabtu (24/1), "Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok."

Pemerintah Prancis menargetkan pemberlakuan aturan ini mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun-akun media sosial baru. Gabriel Attal, mantan perdana menteri yang kini memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, mengungkapkan harapannya agar Senat dapat mengesahkan RUU ini pada pertengahan Februari. Jika disetujui, larangan tersebut dapat mulai berlaku efektif pada 1 September. Platform media sosial juga akan diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada namun tidak memenuhi batasan usia yang ditetapkan.

Lembaga pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, dalam laporannya bulan ini, secara spesifik menyoroti dampak buruk platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram terhadap remaja, terutama perempuan. Risiko yang diidentifikasi mencakup perundungan siber, paparan konten kekerasan, hingga potensi gangguan citra diri. Oleh karena itu, RUU ini secara eksplisit menyatakan bahwa "akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun."

Penting untuk dicatat bahwa RUU ini memberikan pengecualian bagi ensiklopedia daring dan platform pendidikan, memastikan akses terhadap sumber belajar tetap terbuka. Attal optimis bahwa langkah ini akan menempatkan Prancis sebagai pemimpin di Eropa. "Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan," pungkasnya.

Namun, tidak semua pihak menyambut baik inisiatif ini. Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri garis keras France Unbowed (LFI) mengkritik larangan tersebut sebagai "bentuk paternalisme digital" dan respons yang "terlalu sederhana" terhadap kompleksitas dampak teknologi. Senada, sembilan asosiasi perlindungan anak pada Senin (26/1) mendesak para pembuat undang-undang untuk lebih fokus "mempertanggungjawabkan platform" daripada sekadar "melarang" anak-anak dari media sosial.

Debat mengenai keseimbangan antara kebebasan digital dan perlindungan anak tampaknya akan terus berlanjut seiring Prancis bergerak maju dengan regulasi barunya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Situasi Lebanon Selatan Memanas Israel Perluas Serangan

27-03-2026 - 21.30

Siapa yang Berbohong Soal Selat Hormuz

27-03-2026 - 21.15

Dolar AS Berubah Tanda Tangan Trump Cetak Sejarah

27-03-2026 - 21.00

Pertemuan Rahasia AS Iran Segera Terjadi

27-03-2026 - 18.45

Dolar AS Berubah Drastis Tanda Tangan Trump Terukir

27-03-2026 - 18.30

Warisan Dunia Iran Terancam Hancur Akibat Perang

27-03-2026 - 18.15
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.