Internationalmedia.co.id memberitakan, Prancis akan memberlakukan aturan baru yang cukup mengejutkan mulai Minggu (29/6). Pemerintah Prancis resmi melarang aktivitas merokok di sejumlah tempat publik. Aturan ini tertuang dalam dekrit yang dipublikasikan di lembaran resmi pemerintah, Sabtu (28/6). Siap-siap kena denda!
Larangan ini mencakup area pantai, taman, kebun publik, dan halte bus. Tak hanya itu, merokok juga dilarang di sekitar perpustakaan, kolam renang, dan sekolah. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak dari paparan asap rokok—dampak buruk perokok pasif. Menariknya, dekrit tersebut belum memasukkan rokok elektrik dalam daftar larangan. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta.

Menteri Kesehatan dan Keluarga, Catherine Vautrin, sebelumnya telah menegaskan pentingnya aturan ini. "Tembakau harus dihilangkan dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak," tegasnya pada Mei lalu. Ia menekankan hak anak-anak untuk bernapas di udara bersih. Namun, ada pengecualian, teras kafe masih diperbolehkan untuk merokok.
Angka kematian akibat komplikasi terkait tembakau di Prancis cukup mengkhawatirkan, sekitar 75.000 jiwa setiap tahunnya. Dukungan publik terhadap larangan merokok di tempat umum juga cukup tinggi, mencapai 62 persen menurut survei opini terbaru. Apakah aturan ini akan efektif menurunkan angka kematian akibat rokok? Kita tunggu saja dampaknya.
