Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH

Teddy Minahasa saat jalani persidangan di PN Jaksel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA –  Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini memori bandingnya diterima,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6).

Ramadhan menuturkan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut untuk selanjutnya digelar sidang banding.

“Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

“Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding,” kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5) malam.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media