Wednesday, 08 May 2024

Search

Wednesday, 08 May 2024

Search

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma  di  Depok

JAKARTA(IM)-Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan mahasiswi Gunadarma, Kayla Rizki Andini alias KRA (20) oleh Argiyan Arbirama alias AA pada Selasa (23/1). Polisi mengatakan rekonstruksi direka 30 adegan.

“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, di mana dimulai dari jam 10 sampai jam 11.30 WIB selesai. Yang tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1).

Rovan menuturkan, dalam rekonstruksi diketahui motif tersangka AA melakukan pembunuhan lantaran ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

“Motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” ujarnya.

Rovan menjelaskan, dalam reka adegan ini diperlihatkan tersangka sempat mengajak korban masuk ke dalam kamar kontrakannya. Sesaat tersangka ingin melakukan aksi bejadnya korban berteriak, sehingga tersangka mencekik lehernya.

“Korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” jelas Rovan.

Setelahnya, korban disetubuhi oleh tersangka. Tersangka juga sempat mengikat korban dan meninggalkannya dalam keadaan lemas.

“Kemudian memperkosa korban, mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas lalu memberitahukan kepada ibunya dan lari ke Pekalongan,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA (21) ini terjadi pada Kamis (18/1). Diketahui peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Belacus Gang Haji Daud, RT 4/5, Sukmajaya, Depok.

Peristiwa ini terungkap, bermula ketika ada seorang ibu yang bernama Fredricka Theodora (42) melaporkan anaknya sendiri yang bernama Argiyan Arbirama alias AA karena melakukan pembunuhan.

“Berawal dari seorang ibu yang bernama Fredricka Theodora (Pelapor), melaporkan ke polsek Sukmajaya bahwa anak pelapor melakukan pembunuhan di kontrakan,” Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made, Jumat (19/1) lalu.

Fredricka mengetahui tentang pembunuhan tersebut dari anaknya sendiri. Saat itu pelaku sempat mengirimkan oesan kepada ibunya usai membunuh korban.

“Menurut keterangan pelapor, berawal dari pelapor sedang bekerja mendapat pesan WA dari anaknya, jika anak pelapor telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan,” kata Made.

Mendapat laporan tersebut, Fredricka kemudian pulang ke kontrakannya, dan benar saja, di dalamnya sudah ada jenazah korban.

Saat itu, Fredricka sempat mencoba membangunkan korban, namun saat itu korban tidak merespon.

“Pelapor mencoba membangunkan korban dan tidak ada respon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya,” tandas Made.tom

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media