Internationalmedia.co.id – News – Sebuah tragedi menggemparkan terjadi di Jakarta Barat, ketika seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel. Kematian S diduga kuat akibat dicekoki narkoba setelah sebelumnya mengikuti pesta karaoke. Kasus ini kini mulai terkuak, mengungkap rentetan peristiwa mengerikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden memilukan ini bermula pada Rabu malam (2/9). Korban S diajak oleh teman prianya, ID, untuk berpesta karaoke di kawasan PIK 2. ID, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui sudah mempersiapkan pil ekstasi dan obat Riklona sebelum acara dimulai.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, setibanya di tempat karaoke, ID mengajak S dan rekan lainnya, ML, ke toilet. Di sana, ID menawarkan pil ekstasi. Awalnya S sempat menolak, namun akhirnya ia dan ML masing-masing diberi setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, dosis kembali diberikan, masing-masing setengah butir lagi. Pesta belum berakhir, setelah karaoke usai, ID kembali memberikan dua butir obat Riklona kepada S dan ML.
Usai pesta karaoke, ID mengajak korban dan beberapa saksi untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Kondisi S sudah sangat memprihatinkan saat tiba di hotel; ia terlihat lemas dan harus dipapah. Bahkan, korban sempat terjatuh di depan lift sebelum akhirnya pihak hotel menyediakan kursi roda. Di dalam kamar, S dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat mencoba memberikan susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya mampu meminum sedikit.
Keesokan harinya, Kamis (3/9), ID dan saksi-saksi lainnya meninggalkan S seorang diri di kamar hotel untuk pergi bekerja, meskipun korban masih dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel menemukan S sudah tak bernyawa. Penemuan tragis ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp para saksi juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil visum luar dan dalam, atau autopsi, terhadap jenazah S mengungkap fakta mengejutkan: korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
AKP Rahis Fathlillah menegaskan bahwa ID telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine ID juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. ID diduga kuat telah memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona kepada korban. Dalam rekaman video yang diterima internationalmedia.co.id, ID terlihat mengenakan baju tahanan oranye, dengan tato dan kacamata. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolsek Cengkareng menjelaskan bahwa penyebab kematian S adalah intoksikasi narkoba. "Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," kata AKP Rahis. Intoksikasi adalah kondisi keracunan yang terjadi ketika tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol, yang kemudian mengganggu fungsi normal organ tubuh.
