Thursday, 09 May 2024

Search

Thursday, 09 May 2024

Search

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswa di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA(IM)-Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Argiyan Arbirama (20), sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kekasihnya berinisial KRA (20), mahasiswi Gunadarma di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat, hingga pasal pemerkosaan.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP,” kata Kombes Pol Wira saat jumpa pers, Senin, (22/1).

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Aksi bejat Argiyan terbongkar setelah dia nekat menghabisi nyawa kekasihnya pada Kamis, (18/1) di rumah kontrakannya.

Jasad korban ditinggalkan tersangka di dalam kontrakan yang beralamat di Jalan Belacus Gang Haji Daud, Kecamatan Sukmajaya.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri dan mengirim pesan permintaan maaf kepada ibunya yang bernama Vina. Pesan itu berisi bahwa Argiyan sudah membunuh orang di kontrakan. Dia pun berpamitan dan akan pergi jauh.

Akhirnya, pelariannya terhenti setelah Argiyan dibekuk polisi di daerah Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat, (19/1).

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media