Internationalmedia.co.id – News – Washington – Administrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan upaya signifikan untuk mengubah lanskap kebijakan imigrasi negara itu. Kali ini, fokusnya tertuju pada ribuan warga Suriah yang telah mendapatkan perlindungan sementara di AS. Presiden Trump secara resmi meminta Mahkamah Agung AS untuk mencabut status perlindungan yang saat ini dinikmati oleh sekitar 6.000 imigran asal Suriah.
Langkah ini dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung. Permohonan tersebut bertujuan untuk membatalkan keputusan hakim pada November 2025 yang sebelumnya memblokir upaya pemerintah untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Suriah. Dilansir dari Reuters pada Kamis (26/2/2026), tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah AS untuk meninjau ulang dan, jika memungkinkan, mengakhiri program-program perlindungan imigran tertentu.

Ini merupakan kali ketiga pemerintah AS mencari intervensi dari Mahkamah Agung dalam upaya mereka untuk mengakhiri status perlindungan bagi imigran. Dalam dua kesempatan sebelumnya, Mahkamah Agung telah memihak pemerintah AS, terutama dalam kasus yang melibatkan pencabutan TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela. Preseden ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas imigran Suriah dan para advokat hak asasi manusia.
Status Perlindungan Sementara (TPS) adalah penetapan khusus berdasarkan hukum AS yang diberikan kepada migran dari negara-negara yang dilanda konflik bersenjata, bencana alam, atau krisis kemanusiaan parah lainnya. Status ini sangat krusial karena melindungi individu dari deportasi dan memberikan mereka izin sah untuk bekerja di Amerika Serikat, memungkinkan mereka untuk membangun kembali kehidupan sementara kondisi di negara asal mereka belum aman untuk kembali.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) telah berupaya keras untuk mengakhiri program TPS untuk total 12 negara, termasuk Suriah. Namun, serangkaian gugatan hukum serupa telah menghasilkan putusan pengadilan yang untuk sementara waktu menghalangi pengakhiran TPS bagi warga dari beberapa negara lain, seperti Ethiopia, Sudan Selatan, Haiti, dan Myanmar, di samping Suriah itu sendiri. Situasi ini menciptakan lanskap hukum yang kompleks dan penuh ketidakpastian bagi ribuan individu yang nasibnya kini berada di tangan Mahkamah Agung.

