Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 12 hari setelah terbukti menunjukkan pesan tidak senonoh melalui ponselnya kepada dua remaja putri dalam insiden terpisah di kereta MRT. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Tan Tee Yong (26) dijatuhi hukuman tersebut atas dakwaan menghina kesopanan, dengan vonis yang dijatuhkan pada Rabu (28/1) lalu. Dakwaan serupa yang melibatkan gadis kedua di jalur kereta yang sama beberapa hari sebelumnya juga turut menjadi pertimbangan pengadilan.
Insiden utama yang menjadi sorotan terjadi pada pagi hari tanggal 30 April 2024. Saat itu, seorang mahasiswi politeknik berusia 16 tahun sedang dalam perjalanan menuju Stasiun MRT Woodlands North dari Outram di Jalur Thomson-East Coast. Sekitar pukul 07.50 pagi, Tan Tee Yong naik kereta yang sama di Stasiun Caldecott dan memilih duduk di samping korban.

Tan kemudian mengeluarkan ponselnya dan membuka sebuah catatan yang telah ia simpan. Catatan itu berisi kalimat seperti ‘Aku menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku’ diikuti dengan kalimat cabul lainnya. Tan memegang ponselnya di depan korban, memperlihatkan pesan tersebut.
Melihat isi pesan tersebut, korban segera menjauh dari Tan. Setelah Tan turun di Stasiun MRT Springleaf, korban tidak tinggal diam. Ia segera memberitahu manajer stasiun mengenai kejadian tersebut, sebelum akhirnya melapor ke kantor polisi, menjelaskan bahwa seorang pria ‘berusia 30-an’ telah menunjukkan pesan tidak senonoh di ponselnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara 12 hingga 17 hari untuk Tan, yang diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Faktor-faktor yang memberatkan dalam kasus ini, menurut jaksa, termasuk lokasi pelanggaran yang terjadi di transportasi umum serta usia korban yang masih sangat muda. Sementara itu, pengacara Tan menyatakan bahwa kliennya menyadari perbuatannya salah, namun ‘ia tidak menyadari keseriusan dari apa yang telah dilakukannya’.
Di Singapura, tindakan menghina kesopanan seseorang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan batasan pribadi, terutama di ruang publik seperti transportasi umum.

