Jakarta – Sebuah pengakuan prestisius baru-baru ini disematkan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Politisi dari Partai Gerindra ini dianugerahi penghargaan ‘Legislator Aspiratif Pendorong Keadilan Sosial dan Agraria’ dalam ajang internationalmedia.co.id Awards 2026. Penghargaan ini, seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News, menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen Bahtra dalam mengawal berbagai isu krusial, mulai dari konflik agraria, tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), hingga perjuangan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi. Seremoni penganugerahan berlangsung meriah di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Trofi penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama internationalmedia.co.id, Abdul Aziz. internationalmedia.co.id Awards 2026 sendiri merupakan platform yang didedikasikan untuk mengapresiasi individu dan institusi yang telah menunjukkan inovasi, kepemimpinan, serta program-program berdampak positif bagi kemajuan masyarakat dan daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur.

Tak hanya sebatas seremoni, penghargaan ini mencerminkan rekam jejak Bahtra Banong yang aktif di Komisi II DPR RI. Ia dikenal gigih dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria, konflik lahan, dan tata kelola HGU, khususnya yang berasal dari Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa, 19 Mei, Bahtra menegaskan komitmennya. "Kami ingin memastikan seluruh keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius," ujarnya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bahtra secara spesifik menyoroti pengaduan dari koalisi masyarakat Sulawesi Tengah mengenai konflik agraria yang melibatkan pengelolaan lahan oleh Bank Tanah di lima desa. Ia mengungkapkan adanya penetapan lahan secara sepihak menjadi wilayah Bank Tanah tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. "Pengaduan masyarakat yang kami terima hari ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan aturan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya, sebagaimana dikutip dari internationalmedia.co.id. Rapat tersebut, lanjut Bahtra, bertujuan untuk mendapatkan penjelasan komprehensif dari panitia khusus perkebunan DPRD Sumatera Selatan serta koalisi masyarakat Sulawesi Tengah, sekaligus mendengarkan langkah-langkah Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian masalah.
Selain isu agraria, Bahtra Banong juga menaruh perhatian besar terhadap nasib guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK. Di tengah kebijakan efisiensi yang kerap membebani daerah, ia mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban fiskal pemerintah daerah yang banyak mengeluhkan keterbatasan anggaran. "Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, seperti diberitakan Antara pada Selasa, 7 Juli.
Usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai PPPK, serta harapan agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan. Menanggapi hal ini, DPR dan pemerintah telah melakukan pertemuan dan menyepakati bahwa tidak akan ada pemotongan gaji ASN maupun pemecatan PPPK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan memberikan pendampingan untuk membantu pemerintah daerah memaksimalkan keuangan mereka melalui efisiensi program. "Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Bahtra. Ia mencontohkan keberhasilan Bupati Lahat, Pak Cik Ujang, yang berhasil melakukan efisiensi hingga Rp 420 miliar sekian, menunjukkan potensi pengalihan anggaran ke sektor yang lebih penting.
Bahtra meyakini bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK atau pemotongan gaji ASN. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan kuat terkait hal ini. "DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita. Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," pungkasnya. Komitmen Bahtra Banong ini mengukuhkan posisinya sebagai wakil rakyat yang benar-benar aspiratif, berjuang demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
