Internationalmedia.co.id – News – Otoritas Belanda baru-baru ini melancarkan operasi besar, menahan total 16 individu yang dituduh aktif menyebarkan propaganda kelompok teroris ISIS melalui platform media sosial TikTok. Para tersangka ini diduga kuat berupaya menghasut publik untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme, demikian pernyataan resmi dari kepolisian setempat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak Agustus 2025. Para terduga pelaku memiliki rentang usia yang cukup luas, mulai dari 16 hingga 53 tahun. Kantor Kejaksaan Umum (OM) Belanda mengungkapkan bahwa materi propaganda yang disebarkan di TikTok dilengkapi dengan terjemahan bahasa Belanda, berisi ajakan untuk bergabung dalam pertempuran serta mengagungkan konsep kemartiran, sebuah narasi yang sangat berbahaya dan merusak.

Beberapa unggahan video yang bermuatan ekstremisme tersebut bahkan dilaporkan telah ditonton lebih dari 100.000 kali, menunjukkan jangkauan yang mengkhawatirkan. Lima belas dari tersangka dijerat dengan dugaan penghasutan tindak pidana terorisme, penyebaran propaganda ISIS, dan/atau keterlibatan dalam organisasi teroris. Sementara itu, satu individu lainnya, yang diidentifikasi sebagai tersangka utama dalam kasus ini, berhasil ditangkap pada Januari 2026, melengkapi total 16 orang yang kini berada dalam penahanan.
Dari keenam belas tersangka, 13 di antaranya merupakan warga negara Suriah, dan tiga lainnya adalah warga negara Belanda. Empat dari mereka masih di bawah umur, sebuah fakta yang menambah kompleksitas kasus ini. Pihak Kejaksaan Umum menegaskan bahwa tindakan mengagungkan dan menyebarkan propaganda semacam ini secara serius mengancam keamanan publik. Mereka juga mengingatkan bahwa penyebaran ideologi terorisme, termasuk propaganda ISIS, merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Otoritas keamanan Belanda menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan lebih lanjut seiring dengan pengembangan penyelidikan kasus ini.

