Tujuh tahun penjara. Itulah hukuman yang dijatuhkan pengadilan Jepang kepada seorang marinir Amerika Serikat atas kasus kekerasan seksual. Informasi ini didapat Internationalmedia.co.id dari berbagai sumber berita internasional. Jamel Clayton (22), yang membantah semua tuduhan, terbukti bersalah atas penyerangan seksual terhadap seorang wanita berusia 20-an di Okinawa tahun lalu.
Pengadilan Distrik Naha, Selasa (24/6) waktu setempat, menjatuhkan vonis tersebut atas dakwaan "menyebabkan cedera dengan mencoba melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan". Ketua Hakim Kazuhiko Obata menyebut tindakan Clayton "sangat berbahaya, mengancam nyawa korban, dan sangat keji," seperti dilaporkan media Jiji Press. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim.

Pihak pembela Clayton berargumen kliennya tidak menggunakan kekerasan fisik, hanya "memeluk korban lalu pergi," menurut laporan Yomiuri Shimbun. Mereka pun mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding.
Ketegangan antara warga Okinawa dan personel militer AS memang sudah lama berlangsung. Sepanjang tahun lalu, tercatat 80 personel militer AS dan pihak terkait didakwa atas berbagai kejahatan di pulau tersebut. Angka ini termasuk delapan kasus serius, seperti perampokan dan kekerasan seksual, menurut data kepolisian yang dikutip AFP. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dalam tiga dekade terakhir. Kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun oleh tiga tentara AS pada 1995 bahkan memicu tuntutan revisi pakta tahun 1960 yang mengizinkan penempatan pasukan AS di Jepang. Kasus Clayton ini kembali menguak permasalahan pelik hubungan antara militer AS dan masyarakat Okinawa.
