Internationalmedia.co.id, Jakarta – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, menghadapi tuntutan hukuman penjara yang cukup berat. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi Kim Keon Hee atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian kasus, termasuk penipuan saham dan korupsi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Kim Keon Hee yang diduga terlibat dalam skema manipulasi saham. Selain itu, ia juga dituduh menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi, yang dianggap sebagai aliran sesat. Tak hanya itu, Kim juga diduga ikut campur dalam pemilihan parlemen.

Kejaksaan Korsel menuding Kim Keon Hee telah "berdiri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk merusak pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurut kejaksaan, tindakan Kim telah menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional. Selain tuntutan penjara, kejaksaan juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda sebesar dua miliar won atau sekitar Rp 22,7 miliar.
Dalam kesaksiannya, Kim Keon Hee menyatakan bahwa tuduhan tersebut "sangat tidak adil". Namun, ia mengakui telah membuat banyak kesalahan dan meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah ditimbulkannya kepada publik.
Persidangan Kim Keon Hee ini berlangsung setahun setelah suaminya, mantan presiden Yoon Suk Yeol, mengumumkan darurat militer yang gagal menangguhkan pemerintahan sipil. Yoon sendiri juga sempat ditangkap atas tuduhan pemberontakan, yang kemudian dibantahnya.
Sidang vonis terhadap Kim Keon Hee dijadwalkan akan digelar pada 28 Januari tahun depan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang mantan pejabat tinggi Korea Selatan yang tersandung kasus hukum.

