Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Kejari Jakpus Tangkap Tersangka Korupsi Setelah Buron 2 Tahun di Palembang

Kejari Jakpus tangkap tersangka kasus korupsi yang buron sekitar dua tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,  menangkap tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial AAFH, pada Rabu 30 Agustus 2023, malam.

Tersangka AAFH ditangkap setelah menjadi boron kuran lebih sekiat  dua tahun di Palembang, Sumatera Selatan.

AAFH ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.

“Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Hari menambahkan tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.

“Sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemindah bukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021. Selama kurang lebih dua tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media