Sebuah langkah kontroversial yang belum pernah terjadi sejak tahun 1967 telah disetujui oleh pemerintah Israel. Proposal ini memungkinkan pendaftaran sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai "milik negara" apabila warga Palestina tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kebijakan ini segera memicu reaksi keras dari Otoritas Palestina, yang mengecamnya sebagai upaya aneksasi de-facto. Internationalmedia.co.id – News melaporkan pada Senin (16/2/2026) bahwa keputusan ini menandai eskalasi serius dalam konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Laporan dari televisi lokal Israel, KAN, pada Minggu (15/2) menyebutkan bahwa inisiatif kontroversial ini digagas oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Smotrich secara terbuka menyatakan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari "revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kita", sementara Levin menegaskan komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeraman atas semua wilayahnya".

Kebijakan baru ini secara efektif menghidupkan kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah", sebuah mekanisme yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967. Implikasinya, setiap individu yang mengklaim kepemilikan tanah di area yang ditargetkan wajib menyerahkan dokumen-dokumen otentik sebagai bukti. Namun, setelah puluhan tahun di bawah pendudukan, standar pembuktian kepemilikan bagi warga Palestina sangat ketat dan sulit dipenuhi, berpotensi merampas hak ribuan keluarga atas tanah leluhur mereka.
Menurut laporan surat kabar Israel Hayom, tujuan jangka panjang dari langkah ini adalah permukiman bertahap hingga 15 persen dari Area C pada tahun 2030. Perlu diketahui, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga area: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, serta Area C yang mencakup 61 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali militer penuh Israel.
Implikasi krusial dari keputusan pemerintah Tel Aviv ini adalah potensi pengalihan wilayah yang sangat luas menjadi tanah negara, asalkan tidak ada bukti kepemilikan lain yang sah. Dengan demikian, Israel secara signifikan memperkuat kendalinya atas wilayah tersebut tanpa perlu keputusan politik eksplisit untuk menerapkan hukumnya. Ironisnya, Perjanjian Oslo II secara tegas membatasi Otoritas Palestina untuk melakukan pendaftaran tanah hanya di Area A dan Area B, melarang aktivitas serupa di Area C.
Area C sendiri dihuni oleh lebih dari 300.000 warga Palestina, dengan banyak lagi di komunitas sekitarnya yang sangat bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di sana. Sebagian besar tanah Palestina di Area C tidak terdaftar secara resmi akibat proses hukum yang panjang dan rumit, termasuk persyaratan dokumen berusia puluhan tahun yang mungkin telah hilang atau hancur selama masa perang atau pendudukan. Kondisi ini kini memungkinkan Israel untuk menantang kepemilikan tanah yang sebelumnya sulit diakses oleh warga Palestina untuk didaftarkan.
Reaksi keras segera dilontarkan oleh Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat. Mereka mengecam keputusan pemerintah Israel tersebut sebagai "aneksasi de-facto" terhadap Tepi Barat dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Dalam pernyataan yang dirilis kantor berita WAFA, Otoritas Palestina menyebut langkah ini sebagai "eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi legitimasi internasional", yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas regional. Mereka juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan "penghentian perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang menganggap semua aktivitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal".
Menyikapi situasi ini, Otoritas Palestina mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, dan pemerintah Amerika Serikat untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan unilateral Israel dan memaksa Tel Aviv mematuhi hukum internasional demi mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

