Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Kebijakan progresif pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform media sosial telah menarik perhatian dunia. Langkah berani ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang menyambut baik inisiatif Indonesia dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.
Melalui akun X pribadinya, Presiden Macron merespons unggahan dari kantor berita AFP yang memberitakan tentang regulasi baru di Indonesia. "Thanks for joining the movement," tulis Macron pada Jumat (6/3/2026), menunjukkan dukungan kuatnya terhadap upaya global ini. Komentar tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai bagian dari gerakan internasional yang berfokus pada keselamatan anak di dunia maya.

Perlu diketahui, Prancis sendiri telah lebih dulu mengesahkan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 15 tahun. Regulasi tersebut disetujui oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026, dengan Presiden Macron sebagai salah satu pendukung utamanya. Australia juga tercatat sebagai pionir dalam pembatasan serupa, menerapkan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah 15 tahun. Dengan kebijakan ini, Indonesia menempatkan diri sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang mengadopsi pembatasan akses digital berdasarkan usia.
Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Menurut laporan internationalmedia.co.id, pemerintah melalui Komdigi secara resmi menangguhkan akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa peraturan menteri ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh meningkatnya kerentanan anak-anak terhadap berbagai ancaman di internet. "Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya, menyoroti urgensi perlindungan bagi generasi muda.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, akun-akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live, akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Komdigi menyatakan bahwa proses penonaktifan ini akan terus berjalan hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meskipun mengakui bahwa implementasi awal mungkin akan menimbulkan gejolak dan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital. Dengan demikian, beban pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga, melainkan didukung oleh kerangka regulasi yang kuat.

