Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebuah operasi gabungan berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika skala besar, mengamankan 1,3 ton ketamin dari kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Delapan awak kapal (ABK) berkewarganegaraan asing kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kuat mereka tergiur iming-iming upah fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat (7/8) saat MV King Sun dicegat oleh Satgas gabungan. Petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan rapi dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Sebanyak 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina, yang setelah diuji menggunakan alat Rigaku, terkonfirmasi positif mengandung ketamin seberat total sekitar 1,3 ton. Delapan ABK yang diamankan terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Brigjen Eko, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (13/8), mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka ABK MV King Sun telah dibawa ke Jakarta. "Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya, menambahkan perkiraan waktu tiba rombongan di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa meskipun penangkapan dilakukan tim gabungan (TNI AL Koarmada I, BNN, BIN, dan Bea Cukai), kewenangan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri, sesuai regulasi hukum terkait sediaan farmasi.
Kombes Zulkarnain merinci peran masing-masing tersangka. Satu orang menjabat sebagai kapten, satu orang manajer berkewarganegaraan Taiwan, satu orang di bagian mesin, dan lima lainnya sebagai ABK biasa. Ketujuh ABK ini merupakan warga negara Myanmar. Pihak kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka untuk pemberitahuan penetapan status dan penahanan.
Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah imbalan finansial yang menggiurkan. Para ABK MV King Sun dijanjikan bonus fantastis hingga USD 10.000, atau setara dengan sekitar Rp 178 juta, jika misi penyelundupan berhasil. Kombes Zulkarnain juga mengungkapkan adanya perbedaan upah berdasarkan peran. Kapten kapal digaji USD 3.000 (sekitar Rp 53,4 juta), chief engineer USD 2.800 (Rp 49,9 juta), dan koki sebagai posisi terendah menerima USD 1.000 (Rp 17,8 juta). Sementara itu, pengendali jaringan menerima gaji bulanan NT$ 50.000 (Rp 27,8 juta) ditambah bonus NT$ 100.000 (Rp 55,6 juta) per pengantaran.
Investigasi internationalmedia.co.id – News lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan penyelundupan ini bukanlah pemain baru. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dan kasus penangkapan di Bintan ini merupakan yang ketiga kalinya. "Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," jelas Zulkarnain. Pengiriman pertama pada Februari ditujukan ke Filipina, disusul pengiriman kedua ke Taiwan, dengan jumlah muatan yang serupa, sekitar 60 hingga 65 karung ketamin.
Kronologi penyelundupan kali ini dimulai pada 27 Juli, saat MV King Sun bertolak dari Batam menuju Teluk Thailand. Setelah itu, kapal berlayar menuju perairan Vietnam, di mana mereka berlabuh selama tujuh jam untuk memuat ketamin. Setelah muatan penuh, kapal diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Namun, perjalanan mereka terhenti di perairan Natuna Utara, ketika tim gabungan yang sigap berhasil mengendus pergerakan mencurigakan dan melakukan penangkapan.
