Singapura mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan siber dengan memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (scam online). Kebijakan baru ini, yang resmi berlaku pada Selasa, 30 Desember 2025, menetapkan bahwa setiap pelaku scam di negara kota tersebut akan menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa kebijakan ini menandai peningkatan signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di negara kota tersebut.
Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP melalui internationalmedia.co.id, telah secara konsisten meningkatkan perang melawan sindikat penipuan setelah mencatat kerugian finansial masif akibat serangkaian kasus penipuan, terutama yang berbasis daring. Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa "memerangi penipuan adalah prioritas nasional utama" yang memerlukan tindakan tanpa kompromi.

Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, mengungkapkan di parlemen bulan lalu bahwa Singapura, sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara, telah menanggung kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau sekitar Rp 48,3 triliun dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025. Dalam periode yang sama, sekitar 190.000 kasus penipuan telah dilaporkan, menunjukkan skala masalah yang mendesak.
Hukuman cambuk ini merupakan bagian integral dari amandemen undang-undang pidana yang disahkan oleh parlemen Singapura pada November lalu. Penerapan cambuk akan diberlakukan di samping sanksi lain seperti hukuman penjara dan denda, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku. Kementerian Dalam Negeri Singapura mengonfirmasi kepada AFP bahwa regulasi tersebut "mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025."
Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merinci bahwa pelaku scam utama, anggota sindikat, atau perekrutnya akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali hingga maksimal 24 kali. Sementara itu, mereka yang turut membantu, seperti "kurir uang" yang menyediakan rekening bank atau kartu SIM, akan dikenai "hukuman cambuk opsional" hingga 12 kali, mencerminkan gradasi hukuman berdasarkan peran dalam kejahatan.
Selama beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura juga gencar meningkatkan edukasi publik untuk melawan penipuan, termasuk meluncurkan saluran telepon nasional dan aplikasi ScamShield pada tahun 2020. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memeriksa panggilan, situs web, dan pesan yang mencurigakan. Fenomena pusat-pusat scam daring, yang kerap menjebak warga negara asing untuk bekerja dalam skema penipuan asmara atau investasi kripto, memang telah menjamur di seluruh Asia Tenggara, menjadikan langkah Singapura ini sebagai respons yang krusial.
