Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Heru Budi Targetkan 44 Kecamatan di Jakarta Punya TPS3R

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat meninjau TPS3R di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1).

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan setiap kecamatan di Ibu Kota memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). “Tahun 2023 sudah ada tujuh, tahun 2024 akan ada empat lagi. Ke depan Pemda DKI mengupayakan per kecamatan bisa memiliki ini. Seluruh kecamatan di Jakarta ada 44,” ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (26/1).

Menurut Heru, TPS3R ini adalah fasilitas mengolah sampah serupa Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang, tetapi untuk skala kecamatan.

Di TPS3R, sampah rumah tangga akan dipilah dan diolah. Untuk sampah kering nantinya akan dijadikan bahan bakar alternatif industri manufaktur. “Hasilnya adalah seperti di RDF Bantargebang. Dibeli oleh offtaker yang sementara waktu ada pabrik semen,” kata Heru Budi.

Heru Budi sendiri baru saja meresmikan salah satu TPS3R baru yang berlokasi di Asrama Dinas Lingkungan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1). Dia didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dan perwakilan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). Dalam kesempatam itu, Heru Budi menyempatkan diri untuk melihat area pemilihan dan pengolahan sampah rumah tangga yang baru diangkut oleh petugas.

Setelahnya, Heru melihat gudang penyimpanan hasil olahan sampah yang siap didistribusikan ke pabrik semen, untuk dijadikan bahan bakar alternatif. Heru menegaskan bahwa keberadaan TPS3R ini adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah sampah di Ibu Kota. “Pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam hal ini juga Pemda DKI Jakarta, atas amanat dari KLHK harus sedini mungkin bisa menyelesaikan sampah dari sumbernya dengan TPS3R,” ungkap Heru Budi. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media