Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal. Internationalmedia.co.id melansir dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda fantastis hingga deportasi bagi mereka yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Besaran denda yang diterapkan pun cukup mengejutkan.
Denda maksimum mencapai SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta akan dikenakan kepada para pelanggar. Sanksi ini berlaku bagi individu yang melaksanakan haji tanpa izin, maupun mereka yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Periode penindakan berlangsung mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah.

Rincian denda yang diberlakukan cukup detail. Mereka yang tertangkap melaksanakan haji tanpa izin akan didenda maksimal Rp 89,5 juta. Denda yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode haji.
Namun, hukuman terberat dijatuhkan kepada para fasilitator. Mereka yang membantu jemaah haji ilegal, baik dengan menyediakan visa, transportasi, maupun akomodasi, akan didenda hingga Rp 447 juta. Lebih mengejutkan lagi, denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dibantu. Artinya, jika seorang fasilitator membantu 10 jemaah haji ilegal, maka denda yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Tidak hanya denda, jemaah haji ilegal juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga akan disita. Aturan ini berlaku tegas bagi penduduk lokal maupun warga negara asing yang melanggar aturan tersebut. Arab Saudi tampaknya tidak main-main dalam memberantas praktik haji ilegal ini.
