Internationalmedia.co.id – News – Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melayangkan kecaman keras terhadap Israel. Mereka menyoroti serangkaian tindakan dan keputusan unilateral yang dianggap memperluas kendali ilegal Israel di wilayah Tepi Barat, sebuah langkah yang memicu kekhawatiran global.
Pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat tersebut tidak main-main. "Kami mengecam keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat," demikian bunyi pernyataan yang dikutip AFP pada Rabu (18/2/2026). Para penandatangan menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional dan menuntut pembatalan segera. Mereka juga secara tegas menentang segala bentuk aneksasi.

Gelombang kecaman ini muncul setelah kabinet keamanan Israel, pada pekan sebelumnya, menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan. Kebijakan ini dirancang untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat, yang seharusnya berada di bawah administrasi Otoritas Palestina sesuai Kesepakatan Oslo yang berlaku sejak tahun 1990-an. Puncaknya, pada Minggu lalu, pemerintah Israel juga meresmikan proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara", sebuah keputusan yang sontak memicu reaksi negatif dari berbagai penjuru dunia.
"Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur," lanjut pernyataan bersama 85 negara tersebut. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga secara serius merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang sedang berlangsung di kawasan, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan damai yang mengakhiri konflik.
Dukungan terhadap pernyataan ini datang dari berbagai kekuatan global, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin lalu juga telah menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanahnya, menyebutnya sebagai langkah yang "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum."
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan Tepi Barat (tidak termasuk Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel), yang secara hukum internasional dianggap ilegal. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina mendiami wilayah yang telah diduduki Israel sejak tahun 1967 tersebut. Situasi ini terus menjadi titik konflik dan ketegangan yang belum menemukan ujungnya.

