Kasus perusakan rumah yang melibatkan teror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial FFA kini resmi berstatus tersangka, dan berkas perkaranya siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Internationalmedia.co.id – News mendapatkan informasi ini dari pihak kepolisian, menandai babak baru dalam drama yang sempat menghebohkan publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, membenarkan penetapan tersangka ini. "Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar AKBP Made saat dikonfirmasi internationalmedia.co.id, Minggu (16/8).

AKBP Made menambahkan, langkah selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum. Penetapan status tersangka ini sendiri telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada Kamis (13/8), setelah polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Akibat perbuatannya, FFA dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perusakan dan/atau perlakuan ancaman dengan kekerasan.
Dalam proses penyidikan, setidaknya tujuh orang saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk pecahan pagar yang dirusak, juga telah disita dan diproses secara hukum. "Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas AKBP Made.
Terungkapnya kasus ini juga membuka tabir perselisihan menahun antara tersangka FFA dan korban, keluarga Azis Suraji. Menurut AKBP Made, konflik antara kedua tetangga ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. "Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu," ungkap AKBP Made pada Senin (20/7), saat menjelaskan latar belakang kasus.
Perselisihan tersebut, meskipun sempat dimediasi oleh warga, RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas pada tahun 2024, tidak pernah benar-benar tuntas. "Pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," tambah AKBP Made.
Puncak dari perselisihan ini terjadi pada minggu-minggu terakhir, di mana korban merasa sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku. Rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial menunjukkan aksi FFA melemparkan helm ke rumah korban dan membuang sampah, bahkan sempat memicu keributan dengan warga yang mencoba melerai. Situasi ini membuat keluarga Azis Suraji terpaksa mengambil keputusan berat untuk menjual rumah mereka demi mencari ketenangan.
Dengan penetapan FFA sebagai tersangka dan segera dilimpahkannya berkas perkara, diharapkan kasus teror tetangga yang meresahkan ini dapat segera menemukan keadilan di mata hukum.
