Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

BEI Ubah Sistem SPPA Demi Genjot Transaksi EBUS

Direktur BEI Jeffrey Hendrik.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan peraturan perdagangan efek bersifat utang.  Pemberlakuan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek ditempuh BEI agar para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

SPPA adalah sebuah platform perdagangan untuk pasar secondary Efek Bersifat Surat Utang (EBUS) di Indonesia. Sistem itu diperbarui pada Senin (19/2) dengan versi baru.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik, menjelaskan ada sejumlah fitur dalam SPPA versi terbaru. Mulai dari peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.

Peningkatan kapabilitas SPPA terbaru pun mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, Senin (19/2).

Jeffrey kemudian menjelaskan bahwa pihamnya terus mendengarkan berbagai pihak dan pelaku pasar untuk meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang. Mulai dari Dealer Utama dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) guna terus menyempurnakan kemampuan SPPA.

Ia pun mencatat Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan terjadi dari sisi trading value serta market share.

Hingga saat ini, disebut Jeffrey terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp139 triliun. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hal ini pun, ucapnya, didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). SPPA juga membuat EBUS lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.

SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA” jelasnya.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media