Internationalmedia.co.id – News – Seorang debt collector atau yang dikenal sebagai "matel" berinisial ML alias E (30) telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini menyusul aksi viralnya di media sosial yang menunjukkan dirinya mengancam akan mencekik seorang pengemudi saat mencoba menarik paksa kendaraan di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Insiden ini juga sempat diwarnai kedatangan rekan-rekan ML ke kantor polisi.
Kombes Pol Nasriadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengonfirmasi penangkapan ML pada tanggal 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Menariknya, pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng. "Kami telah meminta keterangan dari terlapor dan mengonfirmasinya dengan pelapor. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Nasriadi kepada awak media pada Senin (24/8/2026).

Nasriadi meluruskan bahwa insiden di kantor polisi yang sempat menjadi perbincangan bukanlah bentrokan antara debt collector dengan aparat. Sebaliknya, itu adalah adu mulut antara keluarga korban dengan rekan-rekan ML yang datang untuk mencari tahu kondisi rekannya. Meskipun sempat ada upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak pelapor bersikeras melanjutkan jalur hukum.
Nasriadi menambahkan, rekan-rekan debt collector tersebut awalnya tidak mengetahui identitas pelapor sebenarnya dan hanya berinteraksi dengan keluarganya. Barulah setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan meninggalkan Polsek, identitasnya terungkap. Untuk meredakan ketegangan, Kapolsek Cengkareng beserta personel piket dan Propam segera turun tangan. Situasi pun kembali tenang, dan rombongan debt collector meninggalkan area. Kasus ini, tegas Nasriadi, akan terus diproses. Tersangka E dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, yang mencakup dugaan pemaksaan disertai ancaman serta dugaan penganiayaan. "Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kami amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pihak kepolisian, melalui Nasriadi, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk intimidasi, penganiayaan, atau upaya pengambilan serta pemeriksaan kendaraan secara paksa terhadap masyarakat. Ia mengimbau warga yang menjadi korban tindakan serupa untuk tidak ragu melapor. "Semua tindakan harus sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti perampasan, pengecekan kendaraan tanpa izin, apalagi penindasan, penganiayaan, atau ancaman penganiayaan," jelas Nasriadi. Ia menambahkan, "Kami berharap masyarakat di Jakarta Barat tidak segan melaporkan ke pos polisi atau Polsek terdekat jika menjadi korban tindakan melanggar hukum."
Peristiwa yang memicu viralnya video tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi telah menerima laporan dan mendalami kronologi penarikan kendaraan. Nasriadi menekankan bahwa meskipun masalah pembiayaan memiliki prosedur penyelesaiannya sendiri, "namun ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada." Insiden bermula ketika ML mendapatkan informasi tentang korban yang menunggak cicilan selama tiga bulan. ML kemudian mendekati korban di lokasi, mengaku sebagai perwakilan dari pihak leasing. Ia meminta agar masalah tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di Cengkareng. Saat berkomunikasi, ML sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga korban. Ketika mobil mulai bergerak, ML meminta pengemudi berhenti dengan alasan hendak turun, lalu melontarkan ancaman serius: "akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju."
